Langsung ke konten utama

Mulai Dari Diri Sendiri Dulu Untuk Menghindari Pembajakan

Beberapa waktu lalu saya mendengarkan siniar dari Pandji Pragiwaksono di Spotify. FYI, siniar itu bahasa Indonesia dari "podcast". Di siniar itu, Pandji membahas tentang "pencurian" materi stand up comedy, atau beberapa kali juga Pandji menyebut kejadian itu sebagai "pembajakan". Tuh, ternyata pembajakan itu luas sekali ya cakupannya. Bahkan, materi lawak saja bisa dibajak. Coba, kalau kita sebagai orang awam mendengar kata "bajakan", apa yang biasanya muncul di pikiran kita? Mungkin kebanyakan akan terpikirkan lagu atau film bajakan, karena itu yang paling sering disebut dan dibahas. Padahal luas sekali loh definisi dari bajakan ini, nggak melulu soal lagu atau film. 

Sebelum membahas tentang pembajakan, kita harus ingat dulu bahwa segala hal yang muncul dari hasil pemikiran manusia merupakan kekayaan intelektual yang sebenarnya punya hak untuk dilindungi. Apapun bentuknya, semua hasil karya seseorang yang merupakan buah pemikirannya berhak untuk mendapat perlindungan supaya terhindar dari pencurian ataupun pembajakan. Istilah yang digunakan adalah HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual. 


Tentang HAKI

Kita bahas sedikit soal HAKI ya, supaya paham betul nih soal pembajakan. Jadi, kekayaan intelektual dibagi menjadi beberapa jenis menurut Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. Apa saja? 

Sumber gambar: https://www.google.com/amp/s/www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/amp/

1. Paten
Paten ini bisa diberikan kepada orang atau lembaga atas invensinya dalam bidang teknologi. Contoh yang sehari-hari kita lihat, fitur "slide to unlock" di gadget yang kita pakai itu hak patennya ada pada perusahaan Apple. Jadi kalau perusahaan lain mau memasukkan fitur tersebut ke gadgetnya, ada royalti yang harus dibayarkan. 

2. Merek
Kalau yang satu ini nggak perlu dijelaskan lebih jauh ya, pasti sudah paham kan contoh hak atas merek, biasanya berupa gambar logo, nama, kata, atau bentuk lainnya. 

3. Desain Industri
Hak ini bisa diberikan kepada orang atau perusahaan atas desain yang dibuatnya untuk suatu produk atau komoditas. Contohnya desain bentuk gadget, bentuk mobil, hingga bentuk botol minuman. 

4. Hak Cipta
Hak cipta ini yang bisa paling luas cakupannya karena menyangkut segala hal yang mungkin diciptakan atau dihasilkan dari buah pemikirannya. Contoh hak cipta adalah buku, lagu, film,  gambar, tulisan di blog pribadi, sampai materi lawak seperti yang disebut sebelumnya juga masuk dalam cakupan hak cipta. 

5. Indikasi Geografis
Indikasi geografis ini menunjukkan daerah asal dari suatu barang atau produk yang menjadi karakteristik khas. Contohnya Madu Sumbawa atau Mebel Ukir Jepara, yang memiliki karakteristik khusus dan nama daerah asalnya diikutsertakan dalam penyebutannya. 

6. Rahasia Dagang
Rahasia dagang merupakan informasi yang bersifat rahasia dalam sebuah teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis. Contohnya adalah resep rahasia Krabby Patty milik Mr. Crab yang disembunyikan agar tidak dicuri oleh pesaingnya, Plankton. *eh kenapa jadi ngomongin Spongebob ya? Hehe.. 

7. DTLST (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) 
DTLST ini merupakan hak yang diberikan kepada pencipta desain dari suatu sirkuit terpadu. Mohon maaf saya sendiri kurang paham dengan objek HAKI yang satu ini, jadi tidak bisa menjelaskan lebih detail. 

Nah, luas sekali kan cakupan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual? Intinya semua hasil pemikiran manusia yang menjadi sebuah karya dalam bentuk apapun, itu memiliki nilai yang sangat tinggi dan memiliki hak untuk dilindungi. Jadi pencurian dalam bentuk dan cara apapun terhadap kekayaan intelektual tersebut jelas nggak bisa dibenarkan. 


Tentang Pencurian Kekayaan Intelektual

Nah sekarang, apa yang dimaksud pencurian terhadap kekayaan intelektual? Pencurian sendiri artinya pengambilan properti atau hak milik orang lain tanpa ijin dari pemiliknya, dan bisa menimbulkan kerugian bagi pemiliknya. Dalam konteks kekayaan intelektual, pencurian artinya pengambilan hasil karya orang lain tanpa ijin dari penciptanya, dan bisa menimbulkan kerugian bagi penciptanya.

Contohnya seperti yang disebutkan di awal bahwa Pandji Pragiwaksono bilang ada pencurian terhadap materi stand up comedy milik Ridwan Remin yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo. Jadi pada suatu acara TV Vicky Prasetyo pernah melakukan open mic, namun materi lawak yang dibawakannya ternyata bukan buatan Vicky sendiri namun buatan Ridwan Remin yang sebelumnya pernah dibawakan Ridwan Remin di tempat lain. Apa itu termasuk pencurian? Iya, karena Vicky tidak meminta ijin sebelumnya kepada Ridwan Remin, dan saat open mic pun Vicky sama sekali tidak menyebut nama RidwanRemin sebagai pemilik materi. Mungkin akan ada yang bertanya, "emang Remin rugi apaan kalau materinya dipakai sama Vicky?" Pertama, Remin pastinya kesal ya karena materi lawak yang dibuatnya dengan berpikir keras tiba-tiba dipakai orang lain di acara TV tanpa ijin darinya. Kedua, mungkin banyak orang yang menonton acara saat Vicky open mic yang akan berkesimpulan bahwa Vicky lah yang lucu karena materi lawaknya bagus. Padahal, materi yang lucu itu dibuat oleh Remin, jadi harusnya Remin dong yang disebut lucu. Predikat "lucu" itu kan penting banget ya untuk seorang komika, makanya Remin jadinya rugi kalau orang lain yang jadi disebut lucu karena materi lawak yang dia buat dengan susah payah. 


Banyak yang Kurang Paham

Kalau contoh tadi, sepertinya tindakan pencurian materi stand up itu dilakukan dengan kesadaran ya, karena Vicky tahu bahwa materi yang dia bawakan saat open mic itu milik Remin, dan dia belum meminta ijin pada pemilik materinya. Namun di Indonesia ini sayangnya masih banyak sekali masyarakat yang kurang paham tentang HAKI ini. Banyak masyarakat yang nggak sadar bahwa mereka sebenarnya telah melakukan tindak pencurian kekayaan intelektual. Ya karena mereka nggak paham, dan perilaku pencurian kekayaan intelektual tersebut sudah umum dilakukan sehingga terkesan "biasa". Contohnya, seperti yang diceritakan oleh Pandji Pragiwaksono juga di dalam siniarnya, dulu ada seorang fans yang pernah menulis tweet di twitter kepada seorang Glenn Fredly. Isi tweet-nya kurang lebih seperti "bang, album barunya bagus banget deh. Saya udah download lho album terbaru abang dari 4shared." Lalu Glenn Fredly merespon tweet tersebut dengan reply hanya berupa tanda tanya, yang kurang lebih maknanya mirip "eh? Maksud loo?" Hehe.. Mengunduh lagu dari 4shared kan tindakan pembajakan ya, karena hasil karya sang musisi disebarluaskan tanpa ijin dan bebas diunduh siapapun, sementara sang musisi nggak dapat apa-apa ketika lagunya diunduh jutaan orang sekalipun. Tapi lihat betapa polosnya sang fans tersebut karena mengaku langsung kepada sang idola bahwa baru saja mengunduh lagu dari 4shared, dengan kata lain baru saja membajak lagu idolanya. Kenapa dia begitu polos? Ya karena dia nggak paham kalau mengunduh lagu dari 4shared itu adalah tindakan pencurian, dan karena tindakan itu sudah jadi tindakan yang sangat umum terjadi di masyarakat Indonesia. "Loh kan banyak juga yang kaya begitu, berarti udah biasa dong," mungkin begitu yang akan dikatakan orang-orang yang kurang paham kalau diingatkan bahwa mengunduh lagu dari 4shared itu ilegal. 

Contoh lain yang masih banyak terjadi sekarang, nonton film atau drama. Masih banyak yang mencari film atau drama lewat website gratisan, atau yang saat ini lumayan sering digunakan juga adalah lewat aplikasi telegram. Apakah ini juga pencurian? Iya, karena kan pihak pembuat film/drama nggak dapat keuntungan secara ekonomi apapun walaupun film/drama itu ditonton jutaan orang di website gratisan ataupun telegram. Padahal bikin film/drama itu sulit loh. Butuh ide luar biasa untuk bikin alur cerita yang menarik, butuh dana yang sangat besar untuk memproduksinya, juga butuh tenaga maupun effort yang besar dari semua aktor, kru, maupun pihak lain yang turut berperan hingga film/drama bisa tayang. Nah kalau karyanya yang dibuat dengan susah payah itu diambil lalu disebarkan tanpa ijin, tentu semua yang terlibat dalam pembuatan film/drama tersebut ikut rugi. 

Selain contoh-contoh di atas masih banyak sekali contoh pencurian kekayaan intelektual lainnya seperti buku bajakan baik berupa buku fisik maupun e-book yang banyak dijual di pasar buku maupun di marketplace, tindakan pencurian logo/merk untuk dipasang pada suatu produk yang lalu dijual sebagai barang "KW", sampai tindakan copy paste tulisan orang lain baik dalam tulisan formal maupun non formal tanpa mencantumkan sumber. Sekecil apapun tindakan pembajakan terhadap kekayaan intelektual, itu tetap merupakan tindakan pencurian yang tidak selayaknya kita lakukan. 


Sudah Makin Paham? Yuk Berubah Mulai Dari Diri Sendiri

Semoga penjelasan di atas bisa dipahami dengan baik yaaaa. Jadi kalau ada yang belum paham tentang pencurian terhadap kekayaan intelektual, semoga setelah membaca tulisan ini bisa jadi lebih mengerti dan mau mulai mengurangi tindakan pembajakan yang mungkin sebelumnya sering kita lakukan. 

Sumber gambar: https://www.google.com/amp/metrobali.com/antara-pemberantasan-pembajakan-dan-peran-ekonomi-kreatif/amp/

Sebenarnya dengan perkembangan teknologi saat ini, kita semakin dipermudah loh untuk lebih sedikit melakukan pembajakan. Dulu mungkin untuk bisa mendengarkan lagu secara legal, kita membutuhkan dana yang sangat besar karena harus membeli kaset atau CD dari penyanyi yang kita sukai. Dalam satu kaset/CD biasanya hanya ada 10 sampai 15 lagu yang bisa didengarkan, sehingga kalau suka pada banyak penyanyi maka kita harus membeli banyak jumlah kaset/CD, yang kalau diakumulasikan tentu jumlah rupiah nya nggak sedikit ya. Tapi dengan adanya aplikasi mendengarkan lagu seperti Spotify atau iTunes, kita bisa mendengarkan lagu favorit kita sebanyak-banyaknya dengan harga yang relatif murah, bahkan bisa gratis meski dengan beberapa keterbatasan seperti banyak iklan dan tidak bisa mendengar lagu tertentu. 

Atau ketika dulu kita harus membeli DVD bajakan saat ingin menonton suatu film/drama, sekarang film/drama bisa dengan mudah dan murah ada dalam genggaman kita melalui aplikasi-aplikasi menonton di gawai kita masing-masing. Ada banyak sekali pilihan aplikasi untuk menonton dengan berbagai pilihan harga juga. Ada Netflix, Disney + Hotstar, Viu, Iflix, Catchplay, Mola, dan masih banyak lagi aplikasi lainnya yang bisa kita gunakan untuk menonton secara legal. Kita tinggal sesuaikan film/drama apa yang ingin kita tonton dengan budget yang kita miliki. Membayar sedikit untuk bisa menonton film/drama kesukaan seharusnya tidak berat untuk kita lakukan kalau kita mau menghargai perjuangan sang aktor maupun aktris idola kita dalam membuat sebuah film/drama.

Dalam hal membaca buku juga banyak tersedia pilihan mudah dan murah untuk bisa mendapatkan buku-buku secara legal. Ada ipusnas maupun berbagai aplikasi yang dimiliki perpustakaan daerah untuk bisa meminjam buku secara online. Atau jika kita tidak mau mengantri untuk meminjam buku favorit, kita bisa membaca melalui Gramedia Digital yang bisa didapatkan dengan berlangganan dengan harga yang bervariasi tergantung jenis paket yang kita pilih. Meskipun berbayar, harganya jelas jauh lebih murah daripada jika kita harus membeli buku satu per satu baik buku fisik maupun e-book. 

Sebenarnya kalau kita mau berusaha, kita pasti bisa kok mulai berubah dan memininalisasi penggunaan produk bajakan. Kita bisa mulai dari diri sendiri dulu. Perubahan baik sekecil apapun mulai dari diri sendiri, jika kita lakukan secara konsisten pasti akan bisa berdampak baik untuk dunia. Ketika kita bisa mulai berhenti melakukan tindakan pencurian terhadap kekayaan intelektual, lama kelamaan kita mungkin bisa mulai mengajak orang lain untuk melakukan hal yang sama, sehingga semakin banyak orang yang paham dan menghindari tindakan pembajakan. Dengan semakin berkurangnya pembajakan, diharapkan akan semakin banyak memunculkan orang-orang dengan kreativitas tinggi yang tidak takut lagi untuk semakin banyak berkarya karena semakin terlindungi kekayaan intelektualnya. Yuk bisa yuk.. 


-----

Tulisan ini dibuat untuk memenuhi Tantangan Blogging Mamah Gajah Ngeblog bulan Agustus 2021 yang mengangkat tema Budaya Hidup Tanpa Bajakan. Diharapkan para mamah gajah melalui tulisannya bisa mengajak dan mengedukasi masyarakat Indonesia untuk bisa merdeka dari budaya pembajakan yang hingga kini masih marak terjadi di negara kita tercinta ini.

Komentar

  1. Lengkap banget teh ulasannya. Jadi tau tentang HAKI dan jenis jenis paten. Pembajakan kekayaan intelektual ini paling nggak kelihatan padahal paling berbahaya dan paling merugikan. Semoga kedepan di Indonesia lebih sadar mengenai hal ini ya..

    BalasHapus
  2. Anakku sempat hapal banget nih sama lawakannya para komika stand up komedi saking seringnya nonton stand up komedi.

    BalasHapus

Posting Komentar

Popular Posts

Garuda di Dada Timnas -> Salah??

Ada yang mempermasalahkan penggunaan lambang Garuda di kaos timnas Indonesia. Padahal, timnas Indonesia sendiri lagi berjuang mengharumkan nama Indonesia di ajang Piala AFF 2010.  Ini 100% pendapat pribadi aja yah.. Apa sih yang salah dengan penggunaan lambang Garuda di kaos timnas? Bukannya dengan adanya lambang Garuda di dada itu berarti mereka yang ada di timnas bangga jadi Indonesia dan bangga bisa berlaga di ajang internasional dengan membawa nama Indonesia? Bukannya dengan membawa lambang Garuda di dada itu berarti mereka akan makin semangat untuk main di lapangan hijau karna membawa nama besar Indonesia? Dan itu berarti Bang BePe dan kawan2 itu akan berusaha lebih keras untuk membuat semua warga Indonesia bangga? Pernah liat timnas maen di lapangan hijau? Pernah liat mereka rangkulan sambil nyanyiin lagi wajib INDONESIA RAYA? Pernah merhatiin ga kalo mereka sering mencium lambang Garuda yang ada di dada mereka setiap abis nyanyiin lagu INDONESIA RAYA? Pernah juga ga merha

Makanan Favorit di Setiap Masa "Ngidam"

Setelah bulan lalu saya gagal setoran karena kesulitan mencari waktu untuk menulis di sela-sela perubahan ritme kehidupan selama ramadan, bulan ini saya tidak mau lagi gagal setoran tulisan. Kebetulan tema tantangan blogging Mamah Gajah Ngeblog bulan ini adalah tentang makanan favorit.  Sebenarnya kalau ditanya apa makanan favorit saya, jujur bingung sih jawabnya. Karena saya bisa dibilang pemakan segala. Buat saya makanan hanya ada yang enak atau enak banget. Hehe… Jadi kalau disuruh memilih 1 makanan yang paling favorit sepanjang masa, ya susah. Makanya ketika beberapa minggu belakangan ini saya sering terbayang-bayang satu jenis makanan, saya jadi terinspirasi untuk menjadikan ini sebagai tulisan untuk setoran tantangan bulan ini. Iya, saya memang sedang sering ngidam. Ngidam kurang lebih bisa diartikan keinginan dari seorang ibu hamil terhadap sesuatu, umumnya keinginan terhadap makanan. Ngidamnya setiap ibu hamil juga beda-beda, ada yang ngidamnya jarang tapi ada juga yang sering

Mama sang Wonder Woman

Mama adalah segalanya.. Mama adalah Wonder Woman terhebat yang pernah ada di dunia ini.. :) Di keluargaku, dan sepertinya juga hampir sebagian besar keluarga, mama merupakan sosok yang sangat memegang peranan penting dalam urusan rumah. Segala urusan rumah dari mulai cuci baju, cuci piring, bersih-bersih rumah, masak, dan sebagainya itu semuanya mama yang urus.. Anggota keluarga yang lain seperti suami dan anak-anaknya mungkin juga ikut membantu, kadang bantu mencuci, bersih-bersih, ato urusan rumah lainnya. Tapi tetap saja kalau dihitung-hitung, pasti porsinya jauh sama yang biasa dikerjakan mama. Belakangan ini aku lebih sering ada di rumah. Dan dengan semakin seringnya ada di rumah, semakin aku mengerti sibuknya mama di rumah mengurus segala sesuatunya sendiri. Sebagai seorang anak, pastinya sudah jadi kewajiban aku untuk bantu mama dalam mengurus rumah yang juga aku tinggali. Dengan aku sering ikut membantu mama melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, aku jadi tahu bah